Hak Dan Kewajiban Dalam Keluarga, Wajib Untuk Tahu
Keluarga ialah bagian terkecil dari masyarakat. Potret situasi masyarakat terlukis dari suasana yang hadir dari keluarga. Semakin baik situasi keluarga semakin baik pun masyarakatnya.
Awal mula insan berinteraksi dan bersosialisasi ialah dari rumah. Dari rumahlah diajarkan segala aturan, hak dan pun kewajiban masing-masing individu. Segala proses edukasi juga bermula dari sini. Tidaklah mencengangkan bila family memegang peranan urgen dalam pondasi masyarakat.
Permasalahan sosial yang terjadi pada ketika ini di antara penyebabnya ialah akibat merenggang dan hancurnya sistem dalam family baik sistem nilai maupun sistem aturan hak dan kewajiban.
Mengetahui hak dan keharusan di dalam family adalahbagian dari realisasi keimanan dan adab anda sebagai seorang muslim. Perhatian yang besar ini merupakan software dari nilai-nilai Islam yang sudah kita serap dan anda pahami bersama. Dengan memahami tugas dan tanggung jawab setiap di dalam rumah, pertikaian dan ketidakharmonisan bakal hilang dengan sendirinya.
Hak kerabat dan sanak saudara adalahhal yang ditegaskan secara tegas oleh Rasulullah SAW. Sabdanya: “Berbuat baiklah untuk ibumu, bapakmu, saudara perempuanmu dan saudara laki-lakimu, lantas orang yang sangat dekat denganmu lantas seterusnya.” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Al Hakim)
Rasulullah SAW bersabda: “Allah berfirman Aku ialah Tuhan Yang maha Rahman dan ini ialah rahim (sanak keluarga), Aku ambilkan namanya dari nama-Ku; Barang siapa yang menyambungnya maka Aku tentu menyambungnya dan barang siapa memutuskannya maka Aku bakal menghancurkannya”. (Hadits qudsi, HR. Bukhari Muslim)
Ditanyakan untuk Rasulullah SAW: “Siapakah orang yang sangat utama?” Nabi SAW bersabda, “Orang yang sangat bertaqwa untuk Allah, paling tidak sedikit menyambung kerabatnya, paling tidak sedikit memerintahkan yang ma’ruf dan paling tidak sedikit mencegah yang munkar” (HR. Ahmad dan Thabrani).
II. Hak Orang Tua (Kewajiban Anak terhadap Orang Tua)
1. Hak Orang Tua yang Masih Hidup
a. Mendapat perlakuan yang baik
Dalil hadits: “Berbuat baiklah untuk kedua orang tua lebih utama ketimbang shalat, shadaqah, puasa, haji, umrah dan jihad di jalan Allah.” (HR. Abu Ya’la dan Thabrani)
b. Mendapat perawatan yang baik dari anak-anaknya sampai maut menjemputnya, terlebih lagi bila ia sudah lanjut usia. “Anak tidak dapat menjawab kedua orang tuanya sampai ia mendapati sebagai budak kemudian membelinya dan memerdekakannya.” (HR. Muslim)
2. Hak Orang Tua yang sudah wafat
Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah masih adakah keharusan untuk melakukan baik untuk orang tuanya yang sudah wafat?” Rasulullah SAW bersabda: “Ya, mendo’akannya, memintakan ampun untuknya, membayar janjinya, memuliakan temannya, menyambungkan kerabat yang tidak bisa disambung oleh orang tua.” (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
III. Hak Anak (Kewajiban Orang Tua terhadap Anak)
1. Mendapat nama yang baik dan mengaqiqahkannya. Untuk wanita satu ekor domba dan guna laki-laki dua ekor kambing.
Dalil hadits: “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya, disembelihkan domba untuknya pada hari ke tujuh dan dipotong rambutnya.” (HR. Muslim)
2. Bersikap lemah lembut dan sayang pada anak, tidak bertolak belakang apakah tersebut anak wanita ataupun anak laki-laki.
Dalil hadits: Aqra bin Habis menyaksikan melihat Rasulullah SAW menghirup cucunya Hasan, kemudian Aqra berkata: “Sesungguhnya aku punya sepuluh anak, namun aku belum pernah menghirup seorang juga diantara mereka” Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya orang yang tidak menyayangi tidak bakal disayangi.” (HR. Bukhari)
3. Mendapat edukasi dan pengajaran yang baik.
4. Mendapat makanan dan pakaian yang layak.
5. Dipisahkan ruang istirahat anak laki-laki dengan anak wanita bila telah beranjak besar (Aqil Baligh).
Bagi sesama anak yang lebih tua menyayangi yang lebih muda dan yang lebih muda memuliakan yang lebih tua. Saling membantu diantara mereka. Menjaga aib saudaranya dan pun menasihatinya bila mengerjakan kekhilafan.
IV. Hak Kerabat dan Sanak Keluarga
1. Dikunjungi/silaturahim
Dalil hadits: “Siapa yang hendak dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya maka hendaklah dia takut untuk Allah dan bersilaturahim untuk kerabat.” (HR. Ahmad dan Al Hakim)
2. Selamat dari tangan dan lisannya. Maksudnya ialah tidak digunjingkan dan dianiaya.
3. Bersedekah/memberi hadiah
“Shadaqah yang sangat utama ialah kepada kerabat yang menyimpulkan kekerabatan.” (HR. Ahmad, Thabrani dan Baihaqi)
Demikianlah, Islam mengajarkan untuk umatnya guna saling menyimak dan mengawal hubungan sosial, terutama dalam keluarga. Setiap anak bakal menghornati dan menyayangi orang tua yang sudah mendidik dan merawatnya, begitu pula sebaliknya.

0 Response to "Hak Dan Kewajiban Dalam Keluarga, Wajib Untuk Tahu"
Post a Comment